Senin, 15 Februari 2016

Tahapan-Tahapan Tasawuf



                                         Tahapan-Tahapan Tasawuf
 
Sebagai bahan untuk memahami mengenai tahapan-tahapan
Tasawuf, kami memuat tulisan tulisan Drs. Mahjuddin, dosen tetap pada
Fakultas Tarbiyah Jember, IAIN "Sunan Ampel" dalam bukunya "Kuliah
Akhlaq-Tasawuf" dan diterbitkan oleh Penerbit Kalam Mulia, Jakarta Pusat 10560
 
Tahapan-Tahapan Tasawuf
 
      Ada empat macam tahapan yang harus dilalui oleh hamba yang menekuni ajaran
Tasawuf untuk mencapai suatu tujuan yang disebutnya sebagai "As-Sa'aadah"
menurut Al-Ghazaliy dan Al-Insaanul Kaamil" menurut Muhyddin bin 'Arabiy.
Keempat tahapan itu terdiri dari Syari'at, Tarekat, Hakikat dan Marifat.
      Dari tahapan-tahapan tersebut, dapat dikemukakan penjabarannya sebagai
berikut:
 
1.Syariat
 
      Istilah syari'at, dirumuskan definisinya oleh As-Sayyid Abu Bakar
Al-Ma'ruf dengan mengatakan: "Syari'at adalah suruhan yang telah diperintahkan
oleh Allah, dan larangan yang telah dilarang oleh-Nya."
 
      Kemudian Asy-Syekh Muhammad Amin AL-Kurdiy
mengatakan:
"Syari'at adalah hukum-hukum yang telah diturunkan kepada Rasulullah SAW., yang
telah ditetapkan oleh Ulama (melalui) sumber nash Al-Qur'an dan Sunnah ataupun
dengan (cara) istirahat: yaitu hukum-hukum yang telah diternagkan dalam ilmu
Tauhid, Ilmu Fiqh dan Ilmu Tasawuf."
 
      Hukum-hukum yang dimaksud oleh Ulama Tauhid;
meliputi keimanan kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab Suci-Nya, Rasul-Nya, Hari
Akhirat, Qadha dan Qadar-Nya; dalam bentuk ketaqwaan dengan dinyatakan dalam
perbuatan Ma'ruf yang mengandung hukum wajib, sunat dan mubah; dan
meninggalkan mungkarat yang mengandung hukum haram dan makruh.
 
      Dan hukum-hukum yang dimaksudkan oleh Fuqaha, meliputi seluruh perbuatan
manusia dalam hubungannya dengan Tuhan-nya; yang disebut "ibadah mahdhah" atau
taqarrub (ibadah murni atau ibadah khusus) serta hubungannya dengan sesama
manusia dan makhluk lainnya, yang disebut "ibadah ghairu mahdhah" atau "ammah"
(ibadah umum).
 
      Kemudian hukum-hukum yang dimaksudkan oleh Ulama Tasawuf, yang meliputi
sikap dan perilaku manusia, yang berusaha membersihkan dirinya dari hadats dan
najis serta maksiat yang nyata dengan istilah "At-Takhali". Lalu berusaha
melakukan kebaikan yang nyata untuk menanamkan pada dirinya kebiasaan-kebiasaan
terpuji, dengan istilah "At-Thalli".
 
      Bila syari'at diartikan secara sempit, sebagaimana dimaksudkan dalam
pembahasan ini, maka hanya meliputi perbuatan yang nyata, karena perbuatan yang
tidak nyata (perbuatan hati), menjadi lingkup pembahasan Tarekat. Oleh karena
itu, penulis hanya mengemukakan perbuatan-perbuatan lahir, misalnya perbuatan
manusia yang merupakan penomena keimanan, yang telah dibahas dalam Ilmu Tauhid.
Penomena keimanan itu, terwujud dalam bentuk perbuatan ma'ruf dan menjauhi yang
mungkar.
 
 
 
2. Tarekat
 
Istilah Tarekat berasal dari kata Ath-Thariq (jalan) menuju kepada Hakikat
atau dengan kata lain pengalaman Syari'at, yang disebut "Al-Jaraa" atau
"Al-Amal", sehingga Asy-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy mengemukakan tiga
macam definisi, yang berturut-turut disebutkan:
 
1) Tarekat adalah pengamalan syari'at, melaksanakan beban ibadah (dengan
tekun) dan menjauhkan (diri) dari (sikap) mempermudah (ibadah), yang
sebenarnya memang tidak boleh dipermudah.
 
2) Tarekat adalah menjauhi larangan dan melakukan perintah Tuhan sesuai
dengan kesanggupannya; baik larangan dan perintah yang nyata, maupun yang
tidak (batin).
 
3) Tarekat adalah meninggalkan yang haram dan makruh, memperhatikan hal-hal
mubah (yang sifatnya mengandung) fadhilat, menunaikan hal-hal yang
diwajibkan dan yang disunatkan, sesuai dengan kesanggupan (pelaksanaan) di
bawah bimbingan seorang Arif (Syekh) dari (Shufi) yang mencita-citakan
suatu tujuan.
 
Menurut L. Massignon, yang pernah mengadakan penelitian terhadap kehidupan
Tasawuf di beberapa negara Islam, menarik suatu kesimpulan bahwa istilah
Tarekat mempunyai dua macam pengertian.
 
a) Tarekat yang diartikan sebagai pendidikan kerohanian yang sering
dilakukan oleh orang-orang yang menempuh kehidupan Tasawuf, untuk mencapai
suatu tingkatan kerohanian yang disebut "Al-Maqamaat"
dan "Al-Ahwaal".
 
b) Tarekat yang diartikan sebagai perkumpulan yang didirikan menurut ajaran
yang telah dibuat seorang Syekh yang menganut suatu aliran Tarekat tertentu.
Maka dalam perkumpulan itulah seorang Syekh mengajarkan Ilmu Tasawuf menurut
aliran Tarekat yang dianutnya, lalu diamalkan bersama dengan murid-muridnya.
 
Dari pengertian diatas, maka Tarekat itu dapat dilihat dari dua sisi; yaitu
amaliyah dan perkumpulan (organisasi). Sisi amaliyah merupakan latihan
kejiwaan (kerohanian); baik yang dilakukan oleh seorang, maupun secara
bersama-sama, dengan melalui aturan-aturan tertentu untuk mencapai suatu
tingkatan kerohanian yang disebut "Al-Maqaamaat" dan "Al-Akhwaal", meskipun
kedua istilah ini ada segi prbedaannya. Latihan kerohanian itu, sering juga
disebut "Suluk", maka pengertian Tarekat dan Suluk adalah sama, bila dilihat
dari sisi amalannya (prakteknya). Tetapi kalau dilihat dari sisi
organisasinya (perkumpulannya), tentu saja pengertian Tarekat dan Suluk
tidak sama.
 
Kembali kepada masalah Al-Maqaamaat dan Al-Akhwaal, yang dapat dibedakan
dari dua segi:
 
a). Tingkat kerohanian yang disebut maqam hanya dapat diperoleh dengan cara
pengamalan ajaran Tasawuf yang sungguh-sungguh. Sedangkan ahwaal, di
samping dapat diperoleh manusia yang mengamalkannya, dapat juga diperoleh
manusia hanya karena anugrah semata-mata dari Tuhan, meskipun ia tidak
pernah mengamalkan ajaran Tasawuf secara sungguh-sungguh.
 
b) Tingkatan kerohanian yang disebut maqam sifatnya langgeng atau bertahan
lama, sedangkan ahwaal sifatnya sementara; sering ada pada diri manusia,
dan sering pula hilang. Meskipun ada pendapat Ulama Tasawuf yang mengatakan
bahwa maqam dan ahwaal sama pengertiannya, namun penulis mengikuti pendapat
yang membedakannya beserta alasan-alasannya.
 
Tentang jumlah tingkatan maqam dan ahwaal, tidak disepakati oleh Ulama
Tasawuf. Abu Nashr As-Sarraaj  mengatakan bahwa tingkatan maqam ada tujuh,
sedangkan tingkatan ahwaal ada sepuluh.
 
Adapun tingkatan maqam menurut Abu Nashr As-Sarraj, dapat disebutkan
sebagai berikut:
 
a). Tingkatan Taubat (At-Taubah);
b)  Tingkatan pemeliharaan diri dari perbuatan yang haram dan yang makruh,
     serta yang syubhat (Al-Wara');
c). Tingkatan meninggalkan kesenangan dunia (As-Zuhdu).
d)  Tingkatan memfakirkan diri (Al-Faqru).
e). Tingkatan Sabar (Ash-Shabru).
f). Tingkatan Tawakkal (At-Tawakkul).
g). Tingkatan kerelaaan (Ar-Ridhaa).
 
Mengenai tingkatan hal (al-ahwaal) menurut Abu Nash As Sarraj, dapat
dikemukakan sebagai berikut;
 
a). Tingkatan Pengawasan diri (Al-Muraaqabah)
b). Tingkatan kedekatan/kehampiran diri (Al-Qurbu)
c). Tingkatan cinta (Al-Mahabbah)
d). Tingkatan takut (Al-Khauf)
e). Tingkatan harapan (Ar-Rajaa)
f). Tingkatan kerinduan (Asy-Syauuq)
g). Tingkatan kejinakan atau senang mendekat kepada perintah Allah
     (Al-Unsu).
h). Tingkatan ketengan jiwa (Al-Itmi'naan)
i). Tingkatan Perenungan  (Al-Musyaahaah)
j). Tingkatan kepastian (Al-Yaqiin).
 
 
 
Hakikat :
 
Istilah hakikat berasal dari kata Al-Haqq, yang berarti kebenaran. Kalau
dikatakan Ilmu Hakikat, berarti ilmu yang digunakan untuk mencari suatu
kebenaran. Kemudian beberapa ahli merumuskan definisinya sebagai berikut:
 
a. Asy-Syekh Abu Bakar Al-Ma'ruf mengatkan :
 
"Hakikat adalah (suasana kejiwaan) seorang Saalik (Shufi) ketika ia mencapai
suatu tujuan ...sehingga ia dapat menyaksikan (tanda-tanda) ketuhanan dengan
mata hatinya".
 
b. Imam Al-Qasyairiy mengatakan:
 
"Hakikat adalah menyaksikan sesuatu yang telah ditentukan, ditakdirkan,
disembunyikan (dirahasiakan) dan yang telah dinyatakan (oleh Allah kepada
hamba-Nya".
 
Hakikat yang didapatkan oleh Shufi setelah lama menempuh Tarekat dengan selalu
menekuni Suluk, menjadikan dirinya yakin terhadap apa yang dihadapinya. Karena
itu, Ulama Shufi sering mengalami tiga macam tingkatan keyakinan:
 
1) "Ainul Yaqiin; yaitu tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh pengamatan
indera terhadap alam semesta, sehingga menimbulkan keyakinan tentang kebenaran
Allah sebagai penciptanya;
 
2) "Ilmul Yaqiin; yaitu tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh analisis
pemikiran ketika melihat kebesaran Allah pada alam semesta ini.
 
3) "Haqqul Yaqqin; yaitu suatu keyakinan yang didominasi oleh hati nurani Shufi
tanpa melalui ciptaan-Nya, sehingga segala ucapan dan tingkah lakunya
mengandung nilai ibadah kepada Allah SWT. Maka kebenaran Allah langsung
disaksikan oleh hati, tanpa bisa diragukan oleh keputusan akal".
 
Pengalaman batin yang sering dialami oleh Shufi, melukiskan bahwa betapa erat
kaitan antara hakikat dengan mari"fat, dimana hakikat itu merupakan tujuan awal
Tasawuf, sedangkan ma'rifat merupakan tujuan akhirnya.
 
 
Marifat :
 
Istilah Ma'rifat berasal dari kata "Al-Ma'rifah" yang berarti mengetahui atau
mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka
istilah ma'rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam
dalam Tasawuf.
 
Kemudian istilah ini dirumuskan definisinya oleh beberapa Ulama Tasawuf; antara
lain:
 
a. Dr. Mustafa Zahri mengemukakan salah satu pendapat Ulama Tasawuf yang
mengatakan:
 
"Marifat adalah ketetapan hati (dalam mempercayai hadirnya) wujud yang wajib
adanya (Allah) yang menggambarkan segala kesempurnaannya."
 
b. Asy-Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Kadiriy mengemukakan pendapat Abuth
Thayyib As-Saamiriy yang mengatakan:
 
"Ma'rifat adalah hadirnya kebenaran Allah (pada Shufi)...dalam keadaan hatinya
selalu berhubungan dengan Nur Ilahi..."
 
c. Imam Al-Qusyairy mengemukakan pendapat Abdur Rahman bin Muhammad bin
Abdillah yang mengatakan:
 
"Ma'rigfat membuat ketenangan dalam hati, sebagaimana ilmu pengetahuan membuat
ketenangan (dalam akal pikiran). Barangsiapa yang meningkat ma'rifatnya, maka
meningkat pula ketenangan (hatinya)."
 
Tidak semua orang yang menuntut ajaran Tasawuf dapat sampai kepada tingkatan
ma'rifat. Karena itu, Shufi yang sudah mendapatkan ma'rifat, memiliki
tanda-tanda tertentu, sebagaimana keterangan Dzuun Nuun Al-Mishriy yang
mengatakan; ada beberapa tanda yang dimiliki oleh Shufi bila sudah sampai
kepada tingkatan ma'rifat, antara lain:
 
a. Selalu memancar cahaya ma'rifat padanya dalam segala sikap dan perilakunya.
Karena itu, sikap wara' selalu ada pada dirinya.
 
b. Tidak menjadikan keputusan pada sesuatu yang berdasarkan fakta yang bersifat
nyata, karena hal-hal yang nyata menurut ajaran Tasawuf, belum tentu benar.
 
c. Tidak menginginkan nikmat Allah yang banyak buat dirinya, karena hal itu
bisa membawanya kepada perbuatan yang haram.
 
         Dari sinilah kita dapat melihat bahwa seorang Shufi tidak membutuhkan
kehidupan yang mewah, kecuali tingkatan kehidupan yang hanya sekedar dapat
menunjang kegiatan ibadahnya kepada Allah SWT., sehingga Asy-Syekh Muhammad bin
Al-Fadhal mengatakan bahwa ma'rifat yang dimiliki Shufi, cukup dapat memberikan
kebahagiaan batin padanya, karena merasa selalu bersama-sama dengan Tuhan-nya.
 
         Begitu rapatnya posisi hamba dengan Tuhan-nya ketika mencapai tingkat
ma'rifat, maka ada beberapa Ulama yang melukiskannya sebagai berikut:
 
a. Imam Rawiim mengatakan, Shufi yang sudah mencapai tingkatan ma'rifat,
bagaikan ia berada di muka cermin; bila ia memandangnya, pasti ia melihat Allah
di dalamnya. Ia tidak akan melihat lagi dirinya dalam cermin, karena ia sudah
larut (hulul) dalam Tuhan-nya. Maka tiada lain yang dilihatnya dalam cermin,
kecuali hanya Allah SWT saja.
 
b. Al-Junaid Al-Bahdaadiy mengatakan, Shufi yang sudah mencapai tingkatan
ma'rifat, bagaikan sifat air dalam gelas, yang selalu menyerupai warna
gelasnya. Maksudnya, Shufi yang sudah larut  (hulul) dalam Tuhan-nya selalu
menyerupai sifat-sifat dan kehendak-Nya. Lalu dikatakannya lagi bahwa seorang
Shufi, selalu merasa menyesal dan tertimpa musibah bila suatu ketika ingatannya
kepada Allah terputus meskipun hanya sekejap mata saja.
 
c. Sahal bin Abdillah mengatakan, sebenarnya puncak ma'rifat itu adalah keadaan
yang diliputi rasa kekagumam dan keheranan ketika Shufi bertatapan dengan
Tuhan-nya, sehingga keadaan itu membawa kepada kelupaan dirinya.
 
         Keempat tahapan yang harus dilalui oleh Shufi ketika menekuni ajaran
Tasawuf, harus dilaluinya secara berurutan; mulai dari Syariat, Tarekat,
Hakikat dan Ma'rifat. Tidak mungkin dapat ditempuh secara terbalik dan tidk
pula secara terputus-putus.
 
         Dengan cara menempuh tahapan Tasawuf yang berurutan ini, seorang hamba
tidak akan mengalami kegagalan dan tidak pula mengalami kesesatan.

Sabtu, 13 Februari 2016

Kitab Penyusuan

Kitab Penyusuan


1. Saudara sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. suatu hari sedang berada di sisinya lalu Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah ra. berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu. Rasulullah saw. menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahram seperti seperanakan. (Shahih Muslim No.2615)
2. Pengharaman sepenyusuan dari pihak lelaki
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya, datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah ra. berkata: Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah saw. datang, aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk memberinya izin menemuiku. (Shahih Muslim No.2617)
3. Haram mengawini anak perempuan saudara lelaki sepersusuan
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. hendak dijodohkan dengan putri Hamzah. Akan tetapi beliau bersabda: Sesungguhnya ia tidak halal bagiku karena sesungguhnya ia adalah putri saudara lelaki sepersusuanku sendiri. Yang haram disebabkan persusuan itu sama seperti yang haram dari jalur nasab keturunan keluarga. (Shahih Muslim No.2624)
4. Haram menikahi anak tiri dan saudara kandung istri
  • Hadis riwayat Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra., ia berkata:
    Saat Rasulullah saw. menemuiku, aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah saw. balik bertanya: Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu. (Shahih Muslim No.2626)
5. Tentang menyusui orang dewasa
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi saw. lalu bersabda: Kalau begitu, susuilah ia! Sahlah bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia adalah orang dewasa? Rasulullah saw. tersenyum lalu bersabda: Aku juga tahu bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia telah ikut dalam perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu Rasulullah saw. tertawa. (Shahih Muslim No.2636)
6. Penyusuan hanya disebabkan karena kelaparan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Aisyah berkata: Rasulullah saw. datang menemuiku pada saat seorang lelaki lain sedang duduk. Hal itu terasa berat sekali di hati beliau dan aku juga melihat kemarahan di wajahnya. Aisyah berkata: Lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sepenyusuan. Aisyah melanjutkan: Lalu beliau bersabda: Lihatlah lagi saudara-saudara lelakimu yang sepenyusuan, karena sesungguhnya saudara sepenyusuan itu hanya karena sebab rasa lapar. (Shahih Muslim No.2642)
7. Anak adalah dari perkawinan yang sah (tempat tidur) dan menghindari perkara-perkara yang meragukan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku `Utbah bin Abu Waqqash, yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut!. (Shahih Muslim No.2645)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam. (Shahih Muslim No.2646)
8. Upaya menghubungkan nasab anak pada orang tuanya lewat ahlinya
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. suatu hari datang menemuiku dengan gembira dan wajah berseri-seri lalu beliau bersabda: Apakah kamu tidak melihat tadi Mujazziz memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain (mirip). (Shahih Muslim No.2647)
9. Tentang masa waktu seorang suami menetap bersama istrinya yang perawan atau janda setelah perkawinan
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654)
10. Seorang istri boleh memberikan gilirannya kepada madunya yang lain
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia, Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah saw. kepada Aisyah ra. Kata Saudah: Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah ra. Jadi Rasulullah saw. membagi waktu kepada Aisyah ra. dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah. (Shahih Muslim No.2657)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk dinikahi Rasulullah saw. Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah saw. Namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai. Aku (Aisyah) berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu. (Shahih Muslim No.2658)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Dari Atha, ia berkata:
    Kami bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman jenazah di daerah Saraf. Ibnu Abbas berkata: Ini adalah jenazah istri Nabi saw. Apabila kamu mengangkat kerandanya, maka janganlah kamu goyangkan atau goncangkan, dan berhati-hatilah. Sesungguhnya Rasulullah saw. itu memiliki sembilan orang istri, beliau biasa menggilir yang delapan dan tidak menggilir yang satu. (Shahih Muslim No.2660)
11. Anjuran menikahi wanita yang beragama
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)
12. Tentang wasiat terhadap kaum wanita
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)
13. Seandainya tidak ada hawa, maka selamanya wanita tidak akan berkhianat kepada suaminya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Seandainya tidak ada Hawa, niscaya wanita selamanya tidak akan berkhianat kepada suaminya. (Shahih Muslim No.2673)


Aneka Obat Tradisional Untuk anak


Berikut ini sejumlah obat dan bumbu dapur yang bisa digunakan sekaligus kegunaannya :

BAWANG MERAH
Untuk menurunkan demam, parut bawang merah secukupnya, balurkan ditubuh bayi/anak.

Untuk borok, 3 siung bawang merah dan 2 jari rimpang kunyit dicuci, diparut, lalu dicampur dengan 2 sendok minyak kelapa baru. Hangatkan diatas api kecil sambil diaduk. Setelah dingin, oleskan pada bagian tubuh yang sakit sebanyak 2 kali sehari.

Untuk masuk angin, 8 siung bawang merah, cuci, tumbuk halus, campur dengan air kapur sirih secukupnya. Balurkan dipunggung, leher, perut dan kaki.

JAHE
Untuk menghilangkan masuk angin, perut kembung dan kolik pada anak. Caranya 1/4 sendok teh bubuk jahe kering dilarutkan dalam 1/2 cangkir air panas. berikan 1-2 kali perhari sesuai umur.

KUNYIT (KUNIR)
Untuk diare, 1/2 jari kunyit dan 3 lembar daun jambu biji muda segar dihaluskan, campur dengan 1/2 cangkir air, lalu diperes. Setelah disaring, diminumkan pada anak.

Untuk kulit berjamur atau becak putih jamur/ruam popok karena pemakain diapers, parut kunyit lalu oleskan.

DAUN JAMBU BIJI (JAMBU KLUTUK, JAMBU BATU)
Untuk diare, 3 lembar daun jambu biji muda dan segar dicuci bersih, tumbuk halus, beri 1/2 cangkir air matang hangat, diperas dan diambil airnya, beri garam secukupnya sebelum diminumkan pada anak. Air perasan diberikan kepada anak sekehendaknya.

BELIMBING WULUH (BELIMBING ASAM,BELIMBING BULUK)
Biasanya digunakan untuk obat batuk anak, caranya kukus (dalam panci kecil tertutup selama beberapa jam) satu genggan (sekitar 11-12 gram)bunga belimbing wuluh segar, 5 butiradas, 1 sendok makan gula batu dan 1/2 gelas air. Saring dan minumkan pada anak (air perasan diberikan secukupnya ke anak)

MENGKUDU (PACE)
Untuk meringankan perut kembung pada bayi, caranya panaskan daun mengkudu diatas api beberapa saat, lalu oleskan minyak kelapa segar/yang baru. tempelkan pada perut anak sewaktu hangat. Bisa diulang beberapa kali.

KEMIRI
Berkasiat menyuburkan rambut bayi, caranya minyak kemiri dioleskan pada rambut bayi/anak sambil dipijat perlahan setiap malam. Pagi hari rambut disampho dan dibilas dengan air hangat sampai bersih.

AIR KELAPA MUDA
Dapat digunakan untuk obat muntaber karena air kelapa muda banyak mengandung mineral kalium, yang banyak keluar ketika anak muntaber. Dosisnya tak ada takaran, sekehendak anak.

BROTOWOLI (PUTRAWALI, ANDAWALI)
Untuk pemakaian luar bermanfaat menyembuhkan luka-luka dan gatal-gatal akibat kudis (scabies), caranya 2-3 jari batang brotowolu dipotong kecil-kecil, rebus dengan 6 gelas air. Setelah mendidih biarkan selama 1/2 jam . Saring air dan gunakan untuk mengobati luka serta gatal-gatal